-->

Impor 10 Kg Sabu, Pria Nigeria Divonis 10 Tahun Penjara

Impor 10 Kg Sabu, Pria Nigeria Divonis 10 Tahun PenjaraNarkoba itu disembunyikan di dalam hiasan patung berbentuk ikan emas

Canberra -

Seorang pria berkewarganegaraan Nigeria menangis di Pengadilan Tinggi Wilayah Ibukota Australia (ACT), setelah divonis penjara 10 tahun 6 bulan alasannya yaitu mengimpor lebih dari 10 kilogram methamphetamine atau sabu ke Australia.

Jackson Igwebuike (34), menyembunyikan narkoba tersebut di dalam hiasan patung berbentuk ikan emas, dan ditangkap dalam sebuah penggerebekan polisi pada tahun 2015.

Di pengadilan pada hari Rabu (25/10/2017), beliau menangis dikala Hakim Hilary Penfold membacakan putusannya, ia lalu terisak keras dikala penjaga membawanya keluar.

Hakim Hilary Penfold mengatakan kepada pengadilan bahwa, menurut dokumen dan surat yang dikirimkan oleh tim pembela, Igwebuike telah diisolasi secara sosial di penjara Alexander Maconochie Center dan di Canberra, alasannya yaitu seluruh keluarganya tinggal di Nigeria dan secara kultural berbeda dengan tahanan lainnya.

Dia mengatakan kemungkinan besar Igwebuike akan dideportasi kembali ke Nigeria dikala dibebaskan.

Igwebuike dinyatakan bersalah oleh seorang juri dengan tuduhan mengimpor obat-obatan terlarang dalam jumlah komersil pada bulan Agustus.

Jumlah narkoba yang terlibat dalam kasusnya memiliki nilai jual di pasar sekitar $ 10 juta atau setara Rp 105 miliar.

Igwebuike ketahuan oleh polisi

Narkoba tersebut ditemukan oleh petugas Dinas Perbatasan Australia di dalam patung ikan emas, yang dikemas dalam peti, dari China pada bulan Oktober 2015.

Polisi telah menukar obat-obatan tersebut dengan barang pengganti, lalu meletakkan kembali patung-patung itu dan melacaknya dikala hingga di sebuah alamat di Canberra.

Pria Nigeria Jackson Igwebuike
Jackson Igwebuike gres akan dibebaskan tahun 2022. (Facebook)


Igwebuike ditangkap selesai bulan itu dikala ia mencoba naik bus dari Canberra ke Sydney. Di dalam kopernya polisi menemukan 43 paket obat pengganti.

Igwebuike mengklaim bahwa beliau tidak tahu apa-apa mengenai obat-obatan tersebut, dan bahwa dua orang telah mengancam akan "menghancurkannya" bila beliau tidak membawa paket itu ke Sydney.

Namun, Hakim Hilary Penfold mengatakan bahwa beliau merasa yakin tanpa keraguan bahwa Igwebuike mendapatkan pembayaran untuk mengangkut paket tersebut.

Igwebuike tiba di Canberra dengan visa pelajar untuk mencar ilmu di University of Canberra, namun visa tersebut telah dibatalkan.

Mengutip nota pembelaan Igwebuike, Hakim Hilary Penfold mengatakan sang terdakwa telah menjadi tahanan contoh selama berada di penjara, di mana beliau bekerja di dapur penjara.

Hakim Hilary Penfold mengatakan Igwebuike dilaporkan mengalami depresi dan kesepian, dan menghabiskan seluruh pendapatannya untuk menelepon keluarganya di Nigeria.

Igwebuike mengatakan beliau diperlukan untuk merawat ayahnya yang buta dan sudah lanjut usia, dan alasannya yaitu penahanannya, saudaranya terpaksa meninggalkan kuliahnya di universitas.

Sementara Hakim Hilary Penfold bersimpati dengan situasi buruk dan keluarga Igwebuike, beliau memperlihatkan bahwa kejahatan yang dilakukan pria tersebut mungkin berpeluang dikenai hukuman penjara seumur hidup.

Igwebuike akan menjalani hukuman tanpa pembebasan bersyarat selama minimal 6,5 tahun, termasuk dua tahun yang telah beliau habiskan di balik jeruji besi, yang berarti beliau mampu dibebaskan pada bulan April 2022.

Simak beritanya dalam Bahasa Inggris disini.




0 Response to "Impor 10 Kg Sabu, Pria Nigeria Divonis 10 Tahun Penjara"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel