-->

Perjanjian Sewa Kendaraan Beroda Empat Yang Baik Dan Benar

Perjanjian Sewa Mobil yang Baik dan Benar Pada kesempatan yang kemudian saya telah menyebarkan sebuah contoh surat pernyataan kehilangan, sedangkan kali ini, saya akan menyebarkan contoh surat perjanjian sewa-menyewa kendaraan beroda empat yang baik dan benar. Maka dari itu, bagi Anda yang sedang membutuhkan acuan dalam menyusun surat dimaksud, silahkan simak goresan pena ini sampai selesai.

 Perjanjian Sewa Mobil yang Baik dan Benar  Perjanjian Sewa Mobil yang Baik dan Benar


Dalam sebuah perjanjian, baik itu perjanjian jual beli maupun sewa-menyewa. Dibutuhkan sebuah surat perjanjian sebagai bukti jikalau terjadi hal yang tidak diinginkan pada masa mendatang. Dengan adanya surat perjanjian ini diperlukan permasalahan yang timbul di masa mendatang akan lebih gampang untuk diselesaikan. Oleh lantaran itu, keberadaan surat ini sangat dibutuhkan dalam sebuah transaksi, jual beli, sewa-menyewa atau lain sebagainya.

Pengertian Perjanjian Sewa-Menyewa

Sebelum kita masuk lebih jauh, saya akan mengulang sedikit pengertian dari perjanjian sewa-menyewa. Dalam Pasal 1548 KUHPerdata menyebutkan bahwa " Sewa Menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memperlihatkan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya".

Teknik Penulisan Surat Perjanjian Sewa Mobil

Ada beberapa hal fundamental yang harus dipenuhi dalam menciptakan surat perjanjian sewa kendaraan beroda empat yang baik dan benar. Satu hal paling penting yang perlu diperhatikan apabila Anda ialah pemilik kendaraan beroda empat ialah meminta jaminan kepada si penyewa. Hal ini penting untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, menyerupai dibawa larinya kendaraan beroda empat oleh si penyewa. Selain itu ada beberapa hal fundamental yang harus dimuat dalam surat perjanjian sewa mobil, yaitu :

1. Identitas lengkap kedua belah pihak. Apabila si penyewa merupakan kuasa dari sebuah perusahaan, alangkah baiknya untuk meminta identitas perusahaan secara lengkap, contohnya menyerupai NPWP dan sebagainya untuk memastikan kalau perusahaan tersebut benar adanya.
2. Deskripsi kendaraan secara lengkap
3. Jangka waktu sewa serta biaya secara jelas
4. Kesepakatan jikalau terjadi kerusakan atau kehilangan
5. Tata cara penyelesaiaan sengketa

Dari klarifikasi di atas, sedikitnya sudah ada citra bagaimana menciptakan surat perjanjian sewa kendaraan beroda empat yang baik dan benar. Namun biar lebih jelas, menyerupai biasanya saya akan memperlihatkan sebuah contoh, berikut teladan surat perjanjian sewa kendaraan beroda empat yang baik dan benar.

Perjanjian Sewa Mobil

SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL

Pada hari ini Rabu, tanggal 20 Mei 2015, yang  bertanda  tangan  di bawah ini:

Nama            : Subandi
Pekerjaan       : Wiraswasta
Jabatan          : Pemilik Toko
Alamat           : Jln. Melati no. 13 Desa Mawar Banda Aceh
Nomor KTP    : xxxx xxxx xxxx
Telp.              : 0823 xxxx xxxx

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas:

Nama perusahaan  : CV “Berkat Jaya”
NPWP                    : xx.xxx.xxx.x.xxx.xxx
Alamat                   : Jalan Kenari no.7 Banda Aceh

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

Nama            : Irfan Maulana, SE
Pekerjaan       : PNS
Alamat           : Jln. Widuri no.23 Banda Aceh
Nomor KTP    : xxxx xxxx xxxx
Telp.              : 0852 xxxx xxxx

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua  belah pihak dengan ini mengambarkan bahwa  pihak kedua selaku pemilik sah dan telah  setuju  untuk  menyewakan  kepada pihak pertama, dan pihak  pertama telah baiklah untuk menyewa dari  pihak kedua  berupa:

1.    Jenis kendaraan     : -
2.    Merek/Type           : -
3.    Tahun pembuatan  : -
4.    Nomor Polisi         :-
5.    Nomor rangka       : -
6.    Nomor mesin        : -
7.    Warna                   : -
8.    Kondisi barang      : Sangat Baik

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara pihak  kedua dan pihak pertama ini berlaku semenjak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA

Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkandan diterima untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung semenjak tanggal (19 Mei 2014) dan berakhir pada tanggal (18 Juni 2014).

Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini sanggup diperpanjang untuk jangka  waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.

PASAL 2
HARGA SEWA

Ayat 1
Harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan pihak pertama secara sekaligus bersamaan  dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.

Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan dimaksud.

PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS

Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa menyerupai yang tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian ini berakhir, pihak  kedua sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak pertamauntuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Ayat 2
Pihak kedua untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa aksesori lagi dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.


PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN

Pihak kedua menyerahkan kendaraan kepada pihak pertama sesudah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.

PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

Ayat 1
Pihak pertama berhak sepenuhnya untuk memakai KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.

Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh pihak pertama sebagai penyewa, karenanya  pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri.

Ayat 3
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan  jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap menyerupai saat pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.

PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN

Ayat 1
Status kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua sampai pihak pertama dihentikan melaksanakan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, menyerupai menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melaksanakan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.

Ayat 2
Pelanggaran pihak  pertama atas  ayat  (1)  merupakan  tindak  pidana sesuai Pasal 372 Kitab

PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak pertama diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.

Ayat 2
Pihak pertama diwajibkan mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak jawaban pemakaian yang mengakibatkan spare part tersebut tidak sanggup dipakai lagi dengan suku cadang yang sama.

Ayat 3
Pihak pertama dibebaskan dari segal ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua jawaban kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan force majeure ialah :

1. bencana  alam, seperti  banjir,  gempa  bumi, tanah longsor, petir, angin angin ribut serta kebakaran  yang  disebabkan  oleh  faktor ekstern yang  mengganggu kelangsungan perjanjian ini
2. huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Ayat 4
Apabila terjadi kehilangan lantaran kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan homogen dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.

PASAL 8
PEMBATALAN

Ayat 1
Apabila pihak pertama melaksanakan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak kedua berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.

Ayat 2
Pihak kedua diharuskan memberitahukan penghapusan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari sesudah perjanjian ini dibatalkan.

Ayat 3
Pihak pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak kedua, baik yang berada di daerah pihak pertama atau di daerah pihak lain yang mendapat hak dari padanya

Ayat 4
Pihak kedua berhak meminta proteksi pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama.

Ayat 5
Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas penghapusan perjanjian ini.

PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA

Ayat 1
Apabila pihak kedua melaksanakan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak kedua wajib memperlihatkan atau membayar ganti rugi kepada pihak pertama.

Ayat 2
Besarnya  ganti  rugi  sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua dan seorang arbiter yang ditunjuk pihak pertama.

PASAL 10
LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila  terjadi  perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah  untuk  mufakat,  kedua  belah pihak  bersepakat  untuk  menyelesaikannya secara aturan dan kedua belah pihak telah sepakat untuk menentukan daerah tinggal yang umumdan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri _______.

PASAL 12
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibentuk rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan aturan yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku semenjak ditandatangani kedua belah pihak.



_________, 20 Mei 2015

Pihak Pertama                                                                             Pihak Kedua


    Subandi                                                                                Irfan Maulana, SE

Demikianlah contoh surat perjanjian sewa kendaraan beroda empat yang baik dan benar yang bisa saya bagikan di kesempatan ini, semoga sedikitnya bisa bermanfaat bagi Anda para pembaca, jikalau dibutuhkan, silahkan baca juga macam teladan surat keterangan tidak mampu. Terima kasih dan salam sukses dari www.contohsurat123.com.

0 Response to "Perjanjian Sewa Kendaraan Beroda Empat Yang Baik Dan Benar"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel