Perjanjian Sewa Kendaraan Beroda Empat Yang Baik Dan Benar
Perjanjian Sewa Mobil yang Baik dan Benar Pada kesempatan yang kemudian saya telah menyebarkan sebuah contoh surat pernyataan kehilangan, sedangkan kali ini, saya akan menyebarkan contoh surat perjanjian sewa-menyewa kendaraan beroda empat yang baik dan benar. Maka dari itu, bagi Anda yang sedang membutuhkan acuan dalam menyusun surat dimaksud, silahkan simak goresan pena ini sampai selesai.
Dalam sebuah perjanjian, baik itu perjanjian jual beli maupun sewa-menyewa. Dibutuhkan sebuah surat perjanjian sebagai bukti jikalau terjadi hal yang tidak diinginkan pada masa mendatang. Dengan adanya surat perjanjian ini diperlukan permasalahan yang timbul di masa mendatang akan lebih gampang untuk diselesaikan. Oleh lantaran itu, keberadaan surat ini sangat dibutuhkan dalam sebuah transaksi, jual beli, sewa-menyewa atau lain sebagainya.
Pengertian Perjanjian Sewa-Menyewa
Sebelum kita masuk lebih jauh, saya akan mengulang sedikit pengertian dari perjanjian sewa-menyewa. Dalam Pasal 1548 KUHPerdata menyebutkan bahwa " Sewa Menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memperlihatkan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya".
Teknik Penulisan Surat Perjanjian Sewa Mobil
Ada beberapa hal fundamental yang harus dipenuhi dalam menciptakan surat perjanjian sewa kendaraan beroda empat yang baik dan benar. Satu hal paling penting yang perlu diperhatikan apabila Anda ialah pemilik kendaraan beroda empat ialah meminta jaminan kepada si penyewa. Hal ini penting untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, menyerupai dibawa larinya kendaraan beroda empat oleh si penyewa. Selain itu ada beberapa hal fundamental yang harus dimuat dalam surat perjanjian sewa mobil, yaitu :
1. Identitas lengkap kedua belah pihak. Apabila si penyewa merupakan kuasa dari sebuah perusahaan, alangkah baiknya untuk meminta identitas perusahaan secara lengkap, contohnya menyerupai NPWP dan sebagainya untuk memastikan kalau perusahaan tersebut benar adanya.
2. Deskripsi kendaraan secara lengkap
3. Jangka waktu sewa serta biaya secara jelas
4. Kesepakatan jikalau terjadi kerusakan atau kehilangan
5. Tata cara penyelesaiaan sengketa
Dari klarifikasi di atas, sedikitnya sudah ada citra bagaimana menciptakan surat perjanjian sewa kendaraan beroda empat yang baik dan benar. Namun biar lebih jelas, menyerupai biasanya saya akan memperlihatkan sebuah contoh, berikut teladan surat perjanjian sewa kendaraan beroda empat yang baik dan benar.
Perjanjian Sewa Mobil
SURAT PERJANJIAN SEWA MOBILPada hari ini Rabu, tanggal 20 Mei 2015, yang bertanda tangan di bawah ini:Nama : SubandiPekerjaan : WiraswastaJabatan : Pemilik TokoAlamat : Jln. Melati no. 13 Desa Mawar Banda AcehNomor KTP : xxxx xxxx xxxxTelp. : 0823 xxxx xxxxDalam hal ini bertindak untuk dan atas:Nama perusahaan : CV “Berkat Jaya”NPWP : xx.xxx.xxx.x.xxx.xxxAlamat : Jalan Kenari no.7 Banda AcehSelanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.Nama : Irfan Maulana, SEPekerjaan : PNSAlamat : Jln. Widuri no.23 Banda AcehNomor KTP : xxxx xxxx xxxxTelp. : 0852 xxxx xxxxSelanjutnya disebut PIHAK KEDUA.Kedua belah pihak dengan ini mengambarkan bahwa pihak kedua selaku pemilik sah dan telah setuju untuk menyewakan kepada pihak pertama, dan pihak pertama telah baiklah untuk menyewa dari pihak kedua berupa:1. Jenis kendaraan : -2. Merek/Type : -3. Tahun pembuatan : -4. Nomor Polisi :-5. Nomor rangka : -6. Nomor mesin : -7. Warna : -8. Kondisi barang : Sangat BaikUntuk selanjutnya disebut KENDARAAN.Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa kendaraan antara pihak kedua dan pihak pertama ini berlaku semenjak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:PASAL 1MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWAAyat 1Sewa-menyewa ini dilangsungkandan diterima untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, terhitung semenjak tanggal (19 Mei 2014) dan berakhir pada tanggal (18 Juni 2014).Ayat 2Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini sanggup diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.PASAL 2HARGA SEWAAyat 1Harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp.6.000.000,00 (Enam Juta Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan pihak pertama secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.Ayat 2Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan dimaksud.PASAL 3KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUSAyat 1Sebelum jangka waktu sewa-menyewa menyerupai yang tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian ini berakhir, pihak kedua sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak pertamauntuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.Ayat 2Pihak kedua untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa aksesori lagi dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.PASAL 4PENYERAHAN KENDARAANPihak kedua menyerahkan kendaraan kepada pihak pertama sesudah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.PASAL 5HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMAAyat 1Pihak pertama berhak sepenuhnya untuk memakai KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.Ayat 2Mengingat kendaraan telah dipegang oleh pihak pertama sebagai penyewa, karenanya pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri.Ayat 3Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap menyerupai saat pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.PASAL 6LARANGAN-LARANGANAyat 1Status kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua sampai pihak pertama dihentikan melaksanakan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, menyerupai menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melaksanakan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.Ayat 2Pelanggaran pihak pertama atas ayat (1) merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 KitabPASAL 7KERUSAKAN DAN KEHILANGANAyat 1Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak pertama diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.Ayat 2Pihak pertama diwajibkan mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak jawaban pemakaian yang mengakibatkan spare part tersebut tidak sanggup dipakai lagi dengan suku cadang yang sama.Ayat 3Pihak pertama dibebaskan dari segal ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua jawaban kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan force majeure ialah :1. bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin angin ribut serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor ekstern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini2. huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.Ayat 4Apabila terjadi kehilangan lantaran kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan homogen dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.PASAL 8PEMBATALANAyat 1Apabila pihak pertama melaksanakan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak kedua berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.Ayat 2Pihak kedua diharuskan memberitahukan penghapusan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari sesudah perjanjian ini dibatalkan.Ayat 3Pihak pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak kedua, baik yang berada di daerah pihak pertama atau di daerah pihak lain yang mendapat hak dari padanyaAyat 4Pihak kedua berhak meminta proteksi pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama.Ayat 5Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas penghapusan perjanjian ini.PASAL 9PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUAAyat 1Apabila pihak kedua melaksanakan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak kedua wajib memperlihatkan atau membayar ganti rugi kepada pihak pertama.Ayat 2Besarnya ganti rugi sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua dan seorang arbiter yang ditunjuk pihak pertama.PASAL 10LAIN-LAINHal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.PASAL 11PENYELESAIAN PERSELISIHANApabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara aturan dan kedua belah pihak telah sepakat untuk menentukan daerah tinggal yang umumdan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri _______.PASAL 12PENUTUPSurat perjanjian ini dibentuk rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan aturan yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku semenjak ditandatangani kedua belah pihak._________, 20 Mei 2015Pihak Pertama Pihak KeduaSubandi Irfan Maulana, SE
Demikianlah contoh surat perjanjian sewa kendaraan beroda empat yang baik dan benar yang bisa saya bagikan di kesempatan ini, semoga sedikitnya bisa bermanfaat bagi Anda para pembaca, jikalau dibutuhkan, silahkan baca juga macam teladan surat keterangan tidak mampu. Terima kasih dan salam sukses dari www.contohsurat123.com.
0 Response to "Perjanjian Sewa Kendaraan Beroda Empat Yang Baik Dan Benar"
Post a Comment