-->

Izin Perjuangan Perdagangan (Siup)

Contoh SIUP - Selamat siang semuanya. Bagaiman keadaan Anda semua? Saya berharap semua dalam keadaan yang terbaik. Amin. Pada kesempatan yang telah lalu, saya sudah membagikan sebuah Surat Bisnis, yaitu Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis. Bagi Anda yang ingin melihatnya, silahkan baca pada postingan saya yang berjudul Perjanjian Kerjasama Bisnis. Kali ini yang akan saya bagikan juga masih berkenaan dengan Surat Bisnis, yaitu Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

 Saya berharap semua dalam keadaan yang terbaik  Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Saya yakin Anda semua sudah tahu apa itu Surat Izin Usaha Perdagangan, namun saya akan mencoba mengulang kembali sedikit kegunaan daripada Surat ini. Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan sebuah surat yang diharapkan sebagai jaminan untuk suatu perjuangan tertentu. Tanpa surat ini, sewaktu-waktu perjuangan Anda dapat saja dibubarkan oleh pemerintah melalui instansi terkait alasannya yaitu di anggap ilegal. Untuk mencegah hal itu terjadi, alangkah baiknya untuk menciptakan SIUP terlebih dahulu sebelum menjalankan bisnis atau perjuangan Anda. Untuk lebih jelasnya, berikut saya bagikan misalnya untuk Anda:

Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH
DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
--alamat kantor--
--no telp.____ --fax. _____

======================================================================

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) BESAR 
Nomor: ____/_____/________/____ 

Nama Perusahaan : 

PT. ABC

Merek (Milik Sendiri/Licensi) :

Alamat Kantor/Perusahaan :

Jln. ___________________________

Nama Pemilik/Penanggung Jawab :

Ikhsan, SH,I

Alamat Pemilik/Penanggung Jawab :

Jln. Blang Bintang Desa Meunasah Baro No. 23, Kec. Ingin Jaya Aceh Besar

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) :

03.366.786.1-876-345

Nilai modal dan Kekayaan higienis perusahaan seluruhnya tidak termasuk tanah bangunan daerah Usahan :

Rp. 800.000.000

Kegiatan Usaha :

Perdagangan Barang 

Kelembagaan :

Supplier

Bidang Usaha :

Perdagangan (513.515)

Jenis Barang/Jasa Dagangan Utama :

Alat Elektronik.

Siup ini diterbitkan dengan ketentuan :

Pertama :

Surat Izin Usaha (SIUP) ini berlaku untuk acara perjuangan perdagangan diseluruh wilayah republik Indonesia selama perusahaan masih menjalankan acara perjuangan perdagangan.

Dan wajib mendaftar ulang selambat-lambatnya 21 Desember 2020

Kedua :

Pemilik/penanggung jawab wajib memberikan laporan acara perjuangan perdagangan dua kali dalam setahun dengan jadwal untuk semester pertama paling lambat tanggal ( _______ ) dan untuk semester dua paling lambat tanggal ( _____ ) tahun berikutnya.

Ketiga :

Tidak berlaku untuk jenis perdagangan berjangka komoditi

Keempat :

Tidak untuk melaksanakan acara perjuangan selain yang tercantum dalam SIUP ini.


Dikeluarkan di : Banda Aceh
Pada tanggal : 21 Desember 2014


Kepala Dinas,


stempel pemerintah kota

--nama kepala dinas
--golongan--
--nip--

NB:
SIUP di atas hanya sebagai pola saja, alamat, nama perusahaan dan sebagainya hanya rekayasa semata, alasannya yaitu ini hanya sebagai sebuah kerangka pola dari SIUP.

Demikianlah Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dapat kami bagikan pada kesempatan ini. Semoga dari goresan pena ini Anda yang sudah mempunyai usaha, namun belum mempunyai SIUP, dapat segera mengurus surat tersebut kepada instansi terkait di wilayah Anda. Hal ini tentu akan berkhasiat juga untuk kelangsungan perjuangan Anda kedepan. Jika Anda ingin membaca juga Surat Bisnis lainnya, silahkan kunjungi postingan berikut: Bisnis. Terimakasih.

0 Response to "Izin Perjuangan Perdagangan (Siup)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel