Perjanjian Kerjasama Bisnis
Perjanjian Kerjasama Usaha Perdagangan - Selamat Sore pembaca setia dan juga kepada semua pengunjung. Pada kesempatan yang telah kemudian saya telah menyajikan sebuah postingan tentanng Perintah Kerja (SPK). Pada kesempatan ini saya akan kembali menyebarkan perihal sebuah Perjanjian Kerjasama Bisnis atau Usaha.
Dalam menjalankan sebuah bisnis maupun usaha, terkadang kita memerlukan kerjasama dengan aneka macam pihak, baik pihak-pihak yang akan membantu jalannya usaha, ataupun pihak-pihak yang membantu dari segi modal. Maka untuk itu, sebuah surat perjanjian kerjasama sangat diharapkan dalam hal ini untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan pada masa yang akan datang. Berikut Perjanjian Kerjasama Bisnis:
Perjanjian Kerjasama Usaha PerdaganganYang bertanda tangan dibawah ini:Nama :Alamat :No Telp :Selanjutnya disebut Pihak PertamaNama :Alamat :No Telp :Selanjutnya disebut Pihak KeduaUntuk selanjutnya antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua mempunyai perjanjian kerjasama sebagaimana ketentuan sebagai berikut:1. Pihak Pertama menitipkan barangnya pada Pihak Kedua dengan sistem konsinyasi. Pihak Kedua menerima ( __ ) % dari omzet penjualan barang titipan pihak pertama.2. Jumlah maksimal penitipan barang yang dilakukan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua ialah ( ____) item untuk setiap desainnya.3. Pendistribusian barang untuk area ( ______ ) dilakukan oleh Pihak Kedua.4. Pihak Pertama akan membantu promosi Pihak Kedua, begitu juga sebaliknya.5. Pihak Kedua melaporkan hasil penjualan kepada Pihak Pertama setiap bulannya, di awal bulan berikutnya disertai dengan penyerahan keuntungan sebesar ( __ ) % dari omzet penjualan barang titipan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.Demikianlah surat perjanjian kerjasama ini kami perbuat untuk menjadi ikatan di antara kami. Segala hal yang belum termuat dalam surat perjanjian ini, dibicarakan bersama antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk mencapai mufakat di kemudian hari dan otomatis menjadi addendum pada perjanjian ini.Perjanjian ini kami perbuat secara penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari manapun. Jika terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini, maka kami setuju untuk menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan dan musyawarah, namun jikalau tidak terselesaikan juga, kami setuju menyelesaikannya menurut aturan yang berlaku.Perjanjian ini disepakati pada Hari _______Tanggal __ Bulan _____Tahun _____ oleh:
Pihak Pertama Pihak Kedua(--nama lengkap--) (--nama lengkap--)
Itulah Perjanjian Kerjasama Bisnis yang sanggup kami sajikan untuk Anda pada kesempatan ini. Semoga pola surat tersebut sanggup membantu Anda yang ketika ini sedang membutuhkan rujukan dalam menciptakan surat perjanjian kerjasama bisnis tersebut. Jika Anda hendak melihat pola surat bisnis lainnya, silahkan baca juga postingan kami yang berjudul Bisnis. Terimakasih.
0 Response to "Perjanjian Kerjasama Bisnis"
Post a Comment