Perjanjian Sewa Rumah
Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Beberapa waktu yang telah lalu, saya sudah pernah membagikan sebuah pola surat perjanjian sewa-menyewa, yaitu contoh surat perjanjian sewa kendaraan beroda empat yang baik dan benar. Dan untuk kesempatan ini, saya akan membagikan contoh surat perjanjian sewa rumah. Kaprikornus silahkan disimak sampai selesai sehingga mungkin sanggup bermanfaat bagi Anda yang ketika ini sedang membutuhkan tumpuan dalam menyusun surat tersebut.
Seperti yang telah saya jelaskan pada postingan saya sebelumnya yang berjudul contoh surat perjanjian sewa kendaraan beroda empat yang baik dan benar, telah saya jelaskan sedikit perihal kegunaan dari surat perjanjian. Surat perjanjian, baik itu perjanjian jual beli maupun sewa menyewa diperlukan apabila dimasa mendatang terdapat permasalahan yang terkait dengan perjanjian tersebut. Kaprikornus keberadaan surat perjanjian tersebut yaitu sebagai materi bukti kalau terjadi perselisihan di masa mendatang. Untuk klarifikasi lebih lengkap berkenaan dengan surat perjanjian, sanggup anda lihat eksklusif pada postingan saya sebelumnya tadi. Sekarang saya akan eksklusif membagikan pola surat perjanjian sewa rumah.
Perjanjian Sewa Rumah
SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAHKami yang bertanda tangan di bawah ini:Nama :Alamat :Pekerjaan :No.KTP :selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.Nama :Alamat :Pekerjaan :No.KTP :selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.Kedua belah pihak menandakan bahwa masing-masing pihak telah menciptakan persetujuan sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 29 Juli 2015, PIHAK PERTAMA telah mengajukan permohonan penyewaan rumah di Jln. (sebutkan nama jalan) dengan nilai sewa yang diajukan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) per tahun kepada PIHAK KEDUA.
- Bahwa atas pengajuan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk menyewakan ruko di Jln. (sebutkan nama jalan) Surat Kuasa No. (sebutkan nomor) dengan nilai sewa Rp Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) per tahun kepada PIHAK PERTAMA pada 29 Juli 2015.
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa proses penyewaan rumah yang telah disebutkan di atas oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA dimulai pada bulan Agustus 2015 dan berakhir pada Agustus 2015.
- Perjanjian sewa ini dibentuk rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing memiliki kekuatan aturan yang sama dan berlaku semenjak ditandatangani oleh kedua belah Pihak.
- Pelaksanaan sewa menyewa rumah ini sanggup dilakukan perpanjangan dengan ketentuan-ketentuan dan mekanisme yang akan ditentukan pada final masa sewa dengan dibuatnya perjanjian sewa rumah yang baru.
- Pihak pertama (penyewa) bertanggung jawab penuh atas kerusakan, kehilangan, maupun hal-hal lain yang terjadi pada lokasi yang disewakan selama masa sewa masih berjalan.
- Pihak pertama (penyewa) tidak diperkenankan memutuskan penyewaan rumah sebelum final masa sewa, kecuali atas persetujuan dari pihak kedua.
- Pihak kedua tidak diperkenankan memutuskan penyewaan rumah sebelum final masa sewa, kecuali atas persetujuan dari pihak pertama.
- Mengenai hal-hal yang belum dituangkan dalam perjanjian sewa ini, akan diatur kemudian dengan addendum-addendum gres sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
Demikian surat perjanjian ini dibuat, biar sanggup dipatuhi dan dipakai sebagaimana mestinya.Banda Aceh, 29 Juli 2015Pihak Pertama Pihak KeduaMaterai 6000(Nama Terang) (Nama Terang)
Baca juga : Perjanjian Hutang Dengan Jaminan
Perjanjian Kontrak Rumah
SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH KONTRAKANSaya yang bertanda tangan di bawah ini, selanjutnya disebut pihak Penyewa:Nama :Pekerjaan :No. KTP :Alamat :Telp/HP :Tujuan : Untuk Membuka UsahaBersamaan dengan ini saya menyatakan bahwa :
- Bersedia membayar lunas biaya tersebut di atas paling lambat pada ketika mendapatkan kunci, apabila pemakaian melebihi jangka waktu sewa, maka dikenakan biaya pemanis dan dibayarkan pada ketika pengembalian kunci.
- Bersedia merawat serta menjaga dengan baik rumah yang saya sewa.
- Tidak tidak akan memakai rumah sebagai daerah usaha, pertemuan pribadi atau yang tidak diijinkan dalam peraturan kontrakan.
- Jika terjadi kerusakan rumah kontrakan pada ketika masa sewa, maka saya akan bertanggung jawab penuh atas kerusakan tersebut.
- Pada ketika masa sewa rumah habis, kondisi rumah dan seisinya masih sama pada posisi awal pemakaian. Dan apabila tidak sesuai maka tanggung jawab dibebankan kepada penyewa.
- Apabila pada masa sewa telah habis dan belum mengosongkannya, maka dikenakan biaya sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu) per hari.
Demikian surat perjanjian ini saya buat dengan sebenar-benarnya.Banda Aceh, 29 Juli 2015Pihak Pertama Pihak KeduaMaterai 6000(Nama Terang) (Nama Terang)
Demikianlah dua contoh surat perjanjian sewa rumah yang sanggup saya bagikan hari ini, mudah-mudahan sanggup menjadi berkhasiat bagi Anda, terlebih lagi bagi Anda yang ketika ini memang sedang membutuhkan tumpuan dalam menyusun surat perjanjian sewa rumah tersebut. Jika Anda juga membutuhkan pola surat yang lain, silahkan lihat pada postingan contoh surat lengkap terbaru 2015. Terima kasih dan salam sukses dari www.contohsurat123.com.
0 Response to "Perjanjian Sewa Rumah"
Post a Comment