Wasiat
Wasiat Selamat pagi Sahabat setia Contohsurat123.com dimanapun Anda berada. Apa kabar Anda semua di pagi ini? Semoga dalam keadaan sehat dan tidak kekurangan suatu apapun. Pagi ini saya kembali akan memperlihatkan sebuah teladan surat, namun sebelum itu, mari kita lihat terlebih dahulu apa yang sudah saya bagikan beberapa waktu yang lalu. Minggu lalu, saya sudah membagikan warta berkaitan dengan contoh surat pernyataan jual beli tanah, surat ini dipakai sebagai bukti tertulis dalam transaksi jual beli tanah. Jika dibutuhkan, silahkan pribadi menuju postingan tersebut. Sedangkan pada pagi ini, saya akan membagikan contoh surat wasiat. Makara kalau Anda sedang mencari warta atau tumpuan untuk menciptakan surat wasiat, tetaplah dihalaman ini, alasannya ialah pada halaman ini saya akan memperlihatkan sedikit warta mengenai surat wasiat berikut dengan contohnya.
Bagi Anda yang mempunyai beberapa harta dan meninggal dalam keadaan tidak meninggalkan surat wasiat. Ini merupakan awal dari munculnya konflik keluarga. Apalagi berkaitan dengan warisan yang termasuk hak mereka. Maka sebelum hal itu terjadi, semasa fisik Anda masih sehat, tidak ada salahnya untuk segera mengurus hal-hal yang berkaitan dengan harta warisan tersebut, salah satunya menyerupai pembuatan surat wasiat. Lalu apa itu surat wasiat? surat wasiat ialah sebuah sertifikat yang isinya ialah pernyataan seseorang wacana apa yang dikehendakinya terhadap harta kekayaannya sehabis ia meninggal dunia. Syarat surat wasiat harus tertulis, dan kalau tidak dituangkan dalam bentuk tertulis, maka tidak sanggup dikatakan sebagai surat wasiat.
Lalu bagaimana cara menciptakan surat wasiat? menciptakan surat wasiat mempunyai dua cara, pertama ialah menciptakan surat wasiat yang dinotariskan (otentik/pejabat berwenang) didaftarakan ke Balai Harta Peninggalan atau ke Departemen Hukum dan Ham. Surat yang sudah dibentuk dan disetujui oleh Departemen Hukum dan Ham maka tidak sanggup diganggu gugat atau diganti lagi. Jika ingin membatalkan atau mengganti, maka akan sangat sulit. Namun laba dengan menciptakan surat wasiat yang dinotariskan ialah surat wasiat yang sudah dibentuk benar-benar melindungi orang yang mengeluarkan wasiat dan orang yang mendapatkan wasiat secara hukum. Kedua, menciptakan surat wasiat dibawah tangan, secara aturan tidak mempunyai kekuatan dan sering terjadi kasus penghapusan atau mengganti surat wasiat ini.
Bagi Anda yang mempunyai beberapa harta dan meninggal dalam keadaan tidak meninggalkan surat wasiat. Ini merupakan awal dari munculnya konflik keluarga. Apalagi berkaitan dengan warisan yang termasuk hak mereka. Maka sebelum hal itu terjadi, semasa fisik Anda masih sehat, tidak ada salahnya untuk segera mengurus hal-hal yang berkaitan dengan harta warisan tersebut, salah satunya menyerupai pembuatan surat wasiat. Lalu apa itu surat wasiat? surat wasiat ialah sebuah sertifikat yang isinya ialah pernyataan seseorang wacana apa yang dikehendakinya terhadap harta kekayaannya sehabis ia meninggal dunia. Syarat surat wasiat harus tertulis, dan kalau tidak dituangkan dalam bentuk tertulis, maka tidak sanggup dikatakan sebagai surat wasiat.
Lalu bagaimana cara menciptakan surat wasiat? menciptakan surat wasiat mempunyai dua cara, pertama ialah menciptakan surat wasiat yang dinotariskan (otentik/pejabat berwenang) didaftarakan ke Balai Harta Peninggalan atau ke Departemen Hukum dan Ham. Surat yang sudah dibentuk dan disetujui oleh Departemen Hukum dan Ham maka tidak sanggup diganggu gugat atau diganti lagi. Jika ingin membatalkan atau mengganti, maka akan sangat sulit. Namun laba dengan menciptakan surat wasiat yang dinotariskan ialah surat wasiat yang sudah dibentuk benar-benar melindungi orang yang mengeluarkan wasiat dan orang yang mendapatkan wasiat secara hukum. Kedua, menciptakan surat wasiat dibawah tangan, secara aturan tidak mempunyai kekuatan dan sering terjadi kasus penghapusan atau mengganti surat wasiat ini.
Dari klarifikasi di atas, sedikitnya Anda sudah mempunyai citra bagaimana format surat wasiat bukan. Namun supaya lebih jelasnya, mari kita lihat teladan di bawah ini.
Wasiat Oleh Notaris
SURAT WASIATPada hari ini, Selasa tanggal 05 April 2016 bertempat di Banda Aceh. Saya yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : RubiantoTempat/Tanggal Lahir : Banda Aceh/22 januari 1975Alamat : Jln. Melati No. 24 Banda Aceh (tuliskan secara lengkap)No. KTP : xxxxxxxxxxxxxxxxBersama ini membuktikan hal-hal sebagai berikut :1. Bahwa, saya ialah pemilik yang sah atas harta kekayaan di bawah ini :
- Sebuah Tanah Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 234/3456 atas nama Rubianto yang bertempat di jalan Melati No. 24, Banda Aceh, Indonesia.
- Sebuah Ruko Hak Milik dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 1342/25643 atas nama Rubianto yang terletak di jalan Mawar No. 30, Banda Aceh, Indonesia.
- Sebuah kendaraan roda empat merek Toyota nomor BPKB 54673825 nomor STNK 256743567812
2. Bahwa, harta kekayaan saya tersebut sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas, pada ketika ini tidak sedang terlibat dalam sengketa aturan apapun, tidak sedang dijadikan jaminan jenis hutang apapun, dan tidak sedang berada dalam penyitaan pihak Bank dan Instansi manapun.3. Bahwa, saya bermaksud untuk menghibah wasiatkan harta kekayaan saya tersebut sebagaimana dimaksud angka 1 di atas kepada Andi Susanto anak kandung saya dan Julianto keponakan saya. Berdasarkan surat wasiat ini, yang nama-nama serta bagiannya masing-masing sebagaimana yang akan saya nyatakan di bawah ini :Agar melakukan wasiat di atas, maka dengan ini saya mengangkat Andi Susanto anak saya dan Julianto keponakan saya sebagai pelaksana surat wasiat ini. Kepadanya saya berikan semua hak dan kekuasaan yang berdasarkan undang-undang diberikan kepada pelaksana wasiat, terutama hak untuk memegang dan mengurus serta menguasai semua harta peninggalan saya, hingga kepadanya diberikan legalisasi dan pembebasan sama sekali.Untuk melakukan surat ini, saya menitipkan surat wasiat ini kepada notaris Abdul Kadir, S.H., Notaris di banda Aceh yang saya kenal, dan kepadanya saya telah meminta dibuatkan sertifikat penitipan atas surat wasiat ini.Demikianlah surat wasiat ini saya buat, dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang saya percaya.1. Kamaruzzaman (Kepala Desa) (tanda tangan saksi)2. Mulyono, S.H (Pegawai Notaris) (tanda tangan saksi)Yang berwasiat NotarisMaterai Rp. 6000-,Rubianto Abdul Kadir, S.H.,
Wasiat Tanpa Notaris
SURAT WASIAT WARISKami Yang Bertanda Tangan Di Bawah Ini :Nama : ZulfahmiTempat Lahir : Banda AcehTanggal Lahir : 23 Agustus 1960Sebagai Ayah AngkatSaya dengan sadar dan tidak ada paksaan menciptakan Pernyataan Surat Wasiat Waris atau Hibah Harta Saya, kepada anak – anak angkat saya, yang telah saya sebutkan yaitu :Materai Rp.6000,-1. Fajri (……………………)2. Suhaimi (……………………)Untuk menyerahkan sebagian harta saya kepada mereka yang tertulis dibawah ini:Rumah yang saya diami kini ini dan tanah perumahan yang ada didepan rumah saya beserta Perkebunan yang ada dibelakang rumah saya Apabila saya sudah tidak ada, dengan ketentuan harta itu digunakan, untuk menuntaskan semua permesalahan utang piutang saya kalau ada, 30 % saya wakafkan dari sisa harta keseluruhan, Dan harta yang tersisa dari penggunaan yang telah disebut, maka saya serahkan dengan pembagian rata kepada anak angkat saya yang telah saya sebutkan.Demikianlah surat pernyataan Wasiat waris atau hibah harta saya buat,dengan di saksikan oleh saksi-saksi yang saya percaya.Saksi dari keluarga saya:1. Zulhilmi ( Adik kandung ) (tanda tangan)2. Zulfajri ( Adik kandung ) (tanda tangan)Banda Aceh, 05 April 2016Yang Berwasiat Waris Ayah AngkatZulfahmiMengetahui MengetahuiKetua RT. 05 Lurah/KadesSubhan MukhlisNIP. NIP.
Demikianlah contoh surat wasiat yang sanggup saya bagikan pada kesempatan pagi ini. Semoga sanggup memperlihatkan sedikit manfaat bagi Anda, khususnya yang ketika ini sedang mencari warta berkaitan dengan surat wasiat tersebut. Jika teladan surat di atas bermanfaat, mohon kesedian Anda untuk like dan share kepada teman-teman lain yang membutuhkan. Silahkan lihat juga contoh surat pernyataan cerai yang mungkin juga akan mempunyai kegunaan untuk Anda semua. Terima kasih atas kunjungannya dan salam sukses dari www.contohsurat123.com.
0 Response to "Wasiat"
Post a Comment