-->

Perjanjian Jual Beli Rumah Dan Tanah

Perjanjian Jual Beli Rumah dan Tanah - Pada kesempatan sebelumnya saya telah membuatkan berkenaan dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), sedangkan pada malam yang cukup hambar ini, saya akan mencoba membuatkan sebuah bentuk Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dan Tanah.

 Perjanjian Jual Beli Rumah dan Tanah   Perjanjian Jual Beli Rumah dan Tanah

Surat perjanjian jual beli merupakan surat perjanjian yang dijadikan fakta dalam proses perjanjian jual beli sebagai pembuktian atau sertifikat wacana perbuatan, kondisi maupun kenyataan dalam kesepakatan antara dua pihak yang melaksanakan transaksi jual beli, atau dengan kata lain sebagai alat bukti apabila dikemudian hari salah satu pihak melaksanakan wanprestasi (ingkar janji).

Jual beli dengan nilai di atas 1 juta rupiah mewajibkan penggunaan materai senilai Rp. 6000. Begitu juga halnya yang terjadi jikalau Anda melaksanakan transaksi jual beli rumah ataupun tanah yang harganya sudah sanggup dipastikan melebihi 1 juta rupiah. Untuk itu Anda harus menciptakan surat jual beli rumah atau tanah dengan cara yang baik dan benar.

Secara umum, isi dari Surat Perjanjian Jual Beli yaitu sebagai berikut:
  1. Idenditas kedua belah pihak, penjual maupun pembeli serta kedudukan dalam transaksi
  2. Deskripsi atau citra rumah/tanah yang meliputi: letak rumah atau tanah dalam bentuk alamat, luas rumah atau tanah dalam bentuk Meter Persegi, Batas tanah (empat mata arah angin), status kepemilikan, nomor surat tanah, harga rumah atau tanah sesuai kesepakatan.
  3. Mencantumkan jaminan dan identitas saksi
  4. Cara pembayaran beserta batas waktunya
  5. Kesepakatan penyelesaian problem jikalau terjadi perselihan di masa akan datang.
Dari klarifikasi di atas saya rasa Anda sudah punya bayangan akan bentuk dari Surat Perjanjian Jual Beli Rumah & Tanah. Namun meskipun demikian, tidak afdhal rasanya apabila saya tidak menyertakan contohnya. Maka dari itu berikut Perjanjian Jual Beli Rumah dan Tanah:
SURAT PERJANJIAN

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama            :
Umur            :
Pekerjaan     :
Alamat         :
Nomor KTP  :

Dalam hal ini bertindak atas nama diri langsung dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.

Nama           :
Umur            :
Pekerjaan     :
Alamat         :
Nomor KTP  :

Dalam hal ini bertindak atas nama diiri langsung dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak yang bersangkutan diatas dengan ini menyatakan bahwa Pihak Pertama (Penjual) menjual kepada Pihak Kedua (Pembeli) berupa bangunan rumah dan tanah seluas 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No _______________ . Terletak di Jl. _______ No. ___, RT/RW. ___/___ Kota – Kabupaten. Dan kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut :

Pasal 1
  1. Perjanjian jual beli ini akan berlaku 3 (tiga) hari sesudah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir sesudah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pembeli yang baru.
  2. Segala kondisi yang ada pada rumah ketika ini akan menjadi tanggung jawab dari Pihak Kedua (Pembeli). Dan Pihak Kedua (Pembeli) berhak untuk melaksanakan renovasi terhadap rumah tersebut.
Pasal 2
  1. Bangunan rumah dan tanah  seluas 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi) tersebut dijual seharga Rp _____________,- (terbilang).
  2. Pihak Kedua (Pembeli) membayar dengan uang muka sebesar Rp ___________,- (terbilang) pada Pihak Pertama (Penjual) secara tunai pada ketika ditandatanganinya perjanjian ini.
  3. Kekurangannya senilai Rp. _____________,- (terbilang) akan dibayar oleh Pihak Kedua (Pembeli) dengan cara mengangsur selama 12  (dua belas) kali selama 12 (dua belas) bulan. Dan tiap bulan Pihak Kedua (Pembeli) wajib membayar angsuran senilai Rp. _____________,- (terbilang) pada Pihak Pertama (Penjual).
  4. Dan pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal 3
  1. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bab tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
  2. Apabila suatu ketika nanti terjadi sengketa terhadap isi dan pelaksanaan atas perjanjian ini, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
  3. Dan apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk menentukan menyerahkan pada pihak yang berwajib.
Demikian perjanjian ini disetujui dan dibentuk serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak, serta dibentuk dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing memiliki kekuatan aturan yang sama.

      Pihak Pertama                                                                     Pihak Kedua

         (Penjual)                                                                            (Pembeli)

                                                           Saksi
1. Saksi Pihak Pertama                                                       2. Saksi Pihak Kedua


Demikian Perjanjian Jual Beli Rumah dan Tanah yang sanggup kami bagikan untuk Anda di kesempatan yang berbahagia ini. Semoga sedikitnya sanggup bermanfaat bagi Anda yang ketika ini sedang membutuhkan rujukan dalam menciptakan surat perjanjian jual beli, khususnya jual beli rumah ataupun tanah. Terimakasih.

0 Response to "Perjanjian Jual Beli Rumah Dan Tanah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel