Bawaslu Terima 2 Laporan Soal Mahar Rp 500 M, Satu Tak Diproses. Begini Katanya!
Sumber Informasi Terpercaya - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendapatkan dua laporan terkait dugaan mahar politik Rp 500 miliar yang disebut dikeluarkan oleh cawapres Sandiaga Uno. Komisioner Bawaslu M Afifuddin menuturkan satu laporan tak diproses. Kenapa?
"Pelapor pertama itu keberatan untuk ngasih KTP, sedangkan yang kedua nggak keberatan," kata Komisioner Bawaslu M Afifuddin kepada wartawan di Hotel Bidakara, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (15/8/2018).
Afif menyampaikan laporan tanpa KTP tak akan diproses. Sedangkan laporan yang disertai KTP sedang dikaji.
"Ini sedang dikaji, apa pelanggarannya, apa yang kemudian sanggup kita tindaklanjuti dari laporannya. Kalau ada laporan lebih gampang, alasannya ialah ada pihak-pihak terkait yang disebutkan," ujar Afif.
Ia melanjutkan seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan mahar politik tersebut akan dipanggil untuk ditelusuri. Bawaslu juga membuka kemungkinan memanggil Sandiaga.
"Bisa (Sandiaga dipanggil), semua pihak terkait yang disebutkan dalam laporan (akan dipanggil). Kemudian kita akan menelusuri siapa saja yang akan kita panggil," ujarnya.
Terkait hukuman yang akan diberikan kepada pelaku mahar politik, Afif menyampaikan, menurut pada Pasal 228 UU Pemilu, pelaku mahar politik tidak sanggup lagi mencalonkan diri pada periode selanjutnya. Namun, ia menuturkan, hal tersebut perlu melalui putusan pengadilan.
"Kalau di (Pasal) 228 itu hukuman tidak sanggup mencalonkan pada periode selanjutnya. Tapi harus ada putusan pengadilan. Nah, putusan pengadilan ini yang sedang kita lihat," sebut Afif.(detik.com)
0 Response to "Bawaslu Terima 2 Laporan Soal Mahar Rp 500 M, Satu Tak Diproses. Begini Katanya!"
Post a Comment