-->

Dapat Remisi 2 Bulan, Ahok Bebas Pada Januari 2019



Sumber Informasi Terpercaya -  Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerima pemotongan masa tahanan selama 2 bulan. Remisi tersebut diberikan kepada Ahok bertepatan pada HUT ke-73 RI, Jumat (17/8/2018). 

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto mengatakan, Ahok gres benar-benar sanggup bebas dan final menjalani masa pidana pada Januari 2019.

 "Remisi 2 bulan, tapi belum bebas. Baru bebas pada Januari 2019," ujar Ade ketika dikonfirmasi, Kamis (16/8/2018). Sebelumnya, ketika peringatan HUT Ke-72 Republik Indonesia lalu, Ahok belum sanggup memeroleh remisi sebab belum menjalani masa tahanan selama enam bulan.

Ahok divonis 2 tahun penjara oleh hakim atas kasus penodaan agama pada Mei 2017. Ahok sekarang ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. 

Pemerintah menawarkan penghargaan kepada 102.976 narapidana yang telah menjalani pidananya dengan baik. Penghargaan berupa pemotongan masa tahanan ini diberikan bertepatan pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Pada tahun ini, para narapidana dianugerahi remisi umum atau pemotongan masa pidana sebanyak 1-3 bulan. Adapun, dalam pertolongan remisi kali ini, sebanyak 2.220 di antaranya pribadi menghirup udara bebas.

Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Remisi dibutuhkan menciptakan seluruh narapidana menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. Sebaliknya, apabila melaksanakan pelanggaran, hukuman tegas akan diberikan.(Kompas.com)

0 Response to "Dapat Remisi 2 Bulan, Ahok Bebas Pada Januari 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel