Pwnu Diy Haramkan Nonton Ilc Tvone, Komisi I Beri Balasan Pedas!
Sumber Informasi Terpercaya - Komisi I dewan perwakilan rakyat RI mengingatkan biar protes atas tayangan Indonesia Lawyers Club (ILC) di tvOne dilakukan sesuai dengan undang-undang. Undang-Undang Penyiaran ditegaskan mengatur tata cara kalau ada kelompok masyarakat yang ingin memprotes tayangan televisi.
"Kita ini kan harus menjalankan peraturan perundang-undangan. Dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka tayangan ILC bukan tayangan yang boleh dibubarkan," kata Wakil Ketua Komisi I dewan perwakilan rakyat Bambang Wuryanto kepada detikcom, Sabtu (18/8/2018).
"Kalau berdasarkan jalur undang-undang, kalau nggak oke ya melaksanakan gugatan dan minta penjelasan atau apa dalam somasinya," sambungnya.
Hal itu disampaikan Bambang dikala ditanya soal Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DIY yang mengeluarkan pedoman haram menonton tayangan ILC di tvOne alasannya ialah dinilai provokatif dan mencemarkan nama baik. Bambang sendiri menilai pedoman tersebut cuma untuk kalangan internal.
"Kalau memang suatu kelompok kecil mengeluarkan pedoman itu sifatnya internal. Kalau internal itu nggak perlu dipublikasikanlah, 'Eh itu nggak usah ditonton itu, nggak baik.' Kan begitu, itu bersifat untuk kelompok kecil. Kita kan negara hukum," ucapnya.
Fatwa haram tersebut keluar dalam diskusi aturan agama yang digelar LBM PWNU DIY di Pondok Pesantren Nurul Ummah Kotagede, Yogyakarta, pada Jumat (10/8). Diskusi tersebut dipimpin eksklusif Ketua LBM PWNU DIY Fajar.
Fajar menyampaikan diskusi aturan agama tersebut berangkat dari keresahan masyarakat terhadap tayangan televisi yang provokatif, ibarat ILC. Lantas, masyarakat meminta pedoman dari LBM PWNU DIY untuk dijadikan pedoman.
"Pertanyaannya (masyarakat) begini, 'bagaimana aturan menayangkan jadwal televisi yang mengandung konten provokatif dan pencemaran nama baik ibarat ILC?'," kata Fajar dikala dihubungi detikcom, Kamis (16/8) kemarin.
"Kemudian kita jawab, 'hukumnya menayangkan jadwal televisi dalam jadwal apa pun, termasuk ILC, yang mengandung konten provokatif dan ada unsur pencemaran nama baik, hukumnya haram'," lanjutnya.
Alasannya, ujar dia, konten provokatif dinilai dapat menimbulkan fitnah di tengah masyarakat. Tak hanya itu, di antara warga juga dapat saling mencela dan menghujat jawaban terprovokasi konten tersebut.
Adapun dasar pedoman haram dari LBM PWNU DIY ialah nash (ketetapan) Alquran, ibarat keterangan dalam Surat Al-Maidah ayat 8 dan nash hadis. Kemudian juga dari kitab 'Ihya Ulumuddin' karya Iman Ghazali dan kitab-kitab kuning lainnya.(detik.com)
0 Response to "Pwnu Diy Haramkan Nonton Ilc Tvone, Komisi I Beri Balasan Pedas!"
Post a Comment