Panggilan Kepolisian Sebagai Tersangka Dan Saksi
Panggilan Kepolisian Contohsurat123.com Selamat pagi sahabat, apa kabar semua? Pada pagi yang berbahagia ini saya kembali hadir dengan membagikan 2 pola surat panggilan kepolisian, bagi sahabat yang ingin mengetahui bagaimana surat panggilan kepolisian, baik itu surat panggilan kepolisian sebagai tersangka maupun sebagai saksi dalam suatu tindak pidana tertentu. Nah bagi sahabat yang ingin tahu, mari simak gosip berikut ini.
Surat Panggilan Kepolisian yaitu surat resmi yang sah yang dikeluarkan oleh kepolisian yang didalamnya berisi pemanggilan kepada seseorang untuk menghadiri panggilan tersebut guna dimintai keterangannya, baik itu dalam status sebagai seorang saksi atau sebagai tersangka.
Adapun bagian-bagian yang terdapat dalam sebuah surat panggilan kepolisian diantaranya:
- Kepala surat meliputi, kop surat yang terdiri dari logo atau nama dan alamat forum tersebut dilanjutkan dengan perihal dan alamat yang ditujukan, selanjutnya dibagian kanan ditulis juga tanggal kapan surat tersebut dikeluarkan.
- Isi surat, pada bab ini terdapat sebuah panggilan atau seruan yang dikirimkan kepada seseorang sebagai tersangka ataupun sebagai saksi. Dengan urutan pendahuluan atau pembuka, dilanjutkan dengan isi pokok surat dan diakhiri dengan penutup.
- Kaki surat, pada bab final ini dicantumkan nama jabatan pengirim surat disertai dengan tanda tangan, NIP/NRP serta stempel dari instansi ataupun forum berikut dengan tembusannya bila ada.
Panggilan Kepolisian |
Nah, dari klarifikasi singkat di atas, apakah anda sudah mempunyai citra bagaimana format surat panggilan kepolisian. bila belum, silahkan simak 2 pola surat panggilan kepolisian yang sudah saya siapkan di bawah ini.
Panggilan Kepolisian Sebagai Tersangka
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIAPOLISI RESOR KOTA BANDA ACEHJl. Daud Beureueh No. 67 Banda Aceh=====================================================================SURAT PANGGILANNo. 678/SP-578/124/2016Pertimbangan : bahwa untuk kepentingan investigasi dalam hal penyidik tindak pidana perlu untuk memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.Dasar : 1. Pasal 7 ayat (1) abjad g, Pasal 11, Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan Pasal 113 KUHP.2. UU No. 2 tahun 2002 perihal Kepolisian Negara Republik Indonesia.3. Laporan Polisi No. 98/Pdn-11/102/2013 tanggal 1 Januari 2003MEMANGGILNama : Muhammad Rizal BaktiJenis Kelamin : Laki-LakiTempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 14 Januari 1991Agama : IslamPekerjaan : Pelajar/MahasiswaKewarganegaraan : IndonesiaTempat Tinggal : Jl. Buntu Desa Gampong Baroe No. 32 Banda AcehUntuk : Memanggil saudara untuk mnghadap kepada Irjen. Soeparto/Irjen Martoeno pada hari senin, tanggal 25 Desember 2016 pukul 10.15 WIB, untuk didengar keterangan sebagai tersangka, dalam masalah tindak pidana pemalsuan Merek dan Materai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 jo Pasal 23 KUHP.Dikeluarkan di: Banda AcehPada tanggal 22 Desember 2016Kepolisian Resor Kota Banda Aceh(…………………)Pangkat dan NRPCatatan:Pada hari ini …. Tanggal ….. lembar pertama surat panggilan ini telah dikirim dan diterima oleh yang bersangkutan.Yang Menerima Yang Menyerahkan(Muhammad Rizak Bakti) (……….……….)Pangkat dan NRP
Baca juga : Panggilan Kerja
Panggilan Kepolisian Sebagai Saksi
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIADAERAH SUMATERA UTARADIREKTORAT RESERSE KRIMINALPRO. JUSTITIA======================================================================SURAT PANGGILANNo. Pol SP/ 231/ VII/ 2016/ Dit ReskrimPERTIMBANGAN : Bahwa untuk kepentingan investigasi dalam rangka penyidikan tindak pidana perlu memanggil seseorang untuk didengar keterangannya.DASAR : 1. Pasal 7 ayat (1) abjad b, Pasal 11, Pasal 12 ayat (1) dan (2) dan Pasal 23 KUHP.2. Undang-Undang No. 2 tahun 2002 perihal Kepolisian Negara Republik Indonesia.3. Laporan Polisi No. Pol: LP/15/09/2008/ Dit Reskrim, tanggal 15 September 2008MEMANGGILNama : Muhammad Dian SuhartoJenis Kelamin : Laki-LakiTempat/Tanggal Lahir : Jakarta, 30 April 1990Agama : IslamPekerjaan : Pelajar/MahasiswaKewarganegaraan : IndonesiaTempat Tinggal : Jl. Buntu Desa Pasar Lama No. 38 Banda AcehUntuk : Mengundang saudara ke Ruangan Dit Reskrim Poltabes Medan, pada hari Senin tanggal 26 Desember 2016 pukul 09.00 WIB untuk didengar keterangannya sebagai Saksi dalam masalah Tindak Pidana tanpa hak dan melawan aturan mengambil suatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk miliki orang lain dengan maksud akan mempunyai barang itu yang didahului, disertai dan diikuti dengan kekerasan atau bahaya kekerasan terhadap orang dengan maksud menyiapkan atau memudahkan pencurian itu yang dilakukan oleh Tersangka Yogi Margono dan Fedri Hardiansyah yang ditangkap oleh petugas Polisi pada hari Sabtu tanggal 24 Desember 2016 sekitar pukul 05.00 di Jl. Puri Lama Kec. Mandailing Tengah KKota Medan.Medan, 24 Desember 2016DIREKTUR RESERSE KRIMINAL POLTABES MEDANSelaku PenyidikBudiyanto, S.HNRP: 876543321Pada hari ini …. Tanggal …. Desember tahun 2016, 1 (satu) lembar Surat Panggilan ini telah diterima oleh : ….Yang Menerima Yang Menyerahkan(………………………..)BRIPTU NRP. 43567890 SENTOSA, S.HPerhatian: Barang siapa yang dengan melawan aturan tidak menghadap sehabis dipanggil berdasarkan Undang-Undang sanggup dituntut berdasarkan ketentuan Pasal 231 KUHP.
Demikianlah 2 contoh surat panggilan kepolisian yang sanggup saya bagikan di kesempatan yang berbahagia ini, biar kedua pola di atas sanggup menambah pengetahuan sahabat mengenai bagaimana pola surat panggilan kepolisian tersebut. Jika pola di atas bermanfaat, silahkan dibagikan kepada teman-teman kita yang lain melalui tombol di bawah ini. Terima kasih telah berkunjung dan salam sukses dari www.contohsurat123.com.
0 Response to "Panggilan Kepolisian Sebagai Tersangka Dan Saksi"
Post a Comment