Perjanjian Jual Beli Tanah Terbaru 2018
Perjanjian Jual Beli Tanah Selamat pagi pengunjung setia contohsurat123.com. Pada kesempatan yang telah lalu, saya telah bagikan sebuah contoh surat perjanjian kerja. Sedangkan pagi ini saya akan kembali membagikan sebuah teladan surat perjanjian jual beli tanah. Kaprikornus bagi Anda yang belum tahu bagaimana cara menciptakan surat perjanjian jual beli tanah yang baik, benar dan terbaru pastinya, tetaplah dihalaman ini dan simak terus hingga selesai. Mudah-mudahan teladan surat perjanjian jual beli ini akan bermanfaat bagi sobat semua.
Surat perjanjian jual beli tanah yaitu surat yang dibentuk oleh penjual dan pembeli untuk pertanda atau menjelaskan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Penjual wajib menyerahkan tanah kepada pihak pembeli dan berhak akan sejumlah uang sebesar harga tanah tersebut. Sebaliknya, Pembeli wajib menyerahkan sejumlah uang sebesar harga tanah dimaksud dan berhak mempunyai tanah tersebut. Setelah adanya penantanganan atas surat tersebut, maka kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai dengan butir-butir perjanjian yang tertera di dalam surat.
Surat perjanjian jual beli tanah yaitu surat yang dibentuk oleh penjual dan pembeli untuk pertanda atau menjelaskan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Penjual wajib menyerahkan tanah kepada pihak pembeli dan berhak akan sejumlah uang sebesar harga tanah tersebut. Sebaliknya, Pembeli wajib menyerahkan sejumlah uang sebesar harga tanah dimaksud dan berhak mempunyai tanah tersebut. Setelah adanya penantanganan atas surat tersebut, maka kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai dengan butir-butir perjanjian yang tertera di dalam surat.
Dalam menciptakan surat pernajian jual beli tanah, setidaknya ada beberapa hal yang dimuat dalam surat, diantaranya ialah :
1. Identitas lengkap para pihak (Penjual dan Pembeli)
2. Deskripsi atau citra tanah, yang meliputi:
o Lokasi tanah dalam bentuk alamat;
o Luas Tanah dalam bentuk Meter Persegi;
o Batas tanah (empat arah mata angin);
o Status kepemilikan;
o Nomor surat tanah;
o Harga tanah sesuai kesepakatan.
3. Pencatuman jaminan dan identitas saksi
4. Cara dan batas waktu pembayaran
5. Kesepakatan penyelesaian problem kalau terjadi perselisihan
Dari klarifikasi singkat diatas, setidaknya Anda sudah mempunyai citra bagaimana format surat perjanjian jual beli tanah bukan? Namun untuk lebih jelasnya, silahkan simak pada teladan dibawah ini.
Perjanjian Jual Beli Tanah
SURAT PERJANJIAN JUAL BELIYang bertanda tangan dibawah ini, saya :Nama : SunardiUmur : 55 TahunPekerjaan : WiraswastaAlamat : Jln. Soekarno No. 34 Kota Banda AcehUntuk selanjutnya disebut pihak ke I (Penjual).Nama : SuharmiUmur : 37 TahunPekerjaan : PNSAlamat : Jln. Meraxa No. 24 Kota Banda AcehUntuk selanjutnya disebut pihak ke II (Pembeli)Pada tanggal 10 Januari 2016, pihak ke I telah menjual, lepas / mutlak sebidang tanah darat seluas 350 M2, berikut sebuah bangunan yang terletak diatas tanah tersebut kepada pihak ke II dengan harga tunai Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah). Pembayaran dilakukan dihadapan saksi-saksi secara tunai.Batas-batas tanah tersebut yaitu sebagai berikut :Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah M. AminSebelah timur : Berbatasan dengan tanah MelindaSebelah utara : Berbatasan dengan tanah FauziahSebelah selatan : Berbatasan dengan tanah SungaiBangunan terdiri dari :Ukuran panjang dan lebar : 590 M2Atap : GentengDinding : TembokLantai : Keramik marmerMaka, semenjak tanggal 10 Januari 2016 Tanah bangunan tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut baik pihak ke I (penjual) maupun pihak ke II (pembeli) juga saksi-saksi semuanya meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan segala sesuatu dengan itikad baik.Demikian, sesudah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh pihak ke I dan pihak ke II, juga saksi-saksi, maka ditanda tanganilah sebagai permulaan ketika pemindahan hak milik pihak ke I kepada pihak ke II.Banda Aceh, 10 Januari 2016Pihak Ke I (Penjual) Pihak Ke II (Pembeli(Sunardi) (Suharmi)Saksi-saksiSaksi Ke I Saksi Ke II Saksi Ke III(M. Amin) (Melinda) (Fauziah)
Lihat juga : Kuasa Menjual Tanah
Sebenarnya surat perjanjian jual beli tanah ini dibentuk supaya salah satu pihak tidak ada yang merasa dirugikan, alasannya yaitu kita tahu bahwa ketika ini banyak sekali kasus-kasus penipuan dalam transaksi jual beli. Maka untuk menghindari hal tersebut, maka dibuatlah surat perjanjian jual beli tersebut. Namun meskipun demikian, tetaplah berhati-hati dan waspada dalam melaksanakan banyak sekali macam transaksi jual beli, alasannya yaitu masalah penipuan dapat dilakukan dengan banyak sekali macam cara.
Demikianlah sebuah contoh surat perjanjian jual beli tanah yang dapat saya berikan pada kesempatan ini, semoga dapat Anda jadikan pelengkap tumpuan dalam menyusun surat perjanjian jual beli tersebut. Jika teladan surat jual beli tanah dan rumah diatas bermanfaat untuk sobat sekalian, mohon kesediaannya untuk like dan share kepada teman-teman kita yang juga membutuhkan. Silahkan lihat juga contoh surat perjanjian sewa rumah. Barangkali teladan surat tersebut juga sedang Anda butuhkan. Terima kasih atas kunjungannya dan salam sukses dari www.contohsurat123.com.
0 Response to "Perjanjian Jual Beli Tanah Terbaru 2018"
Post a Comment