-->

Status Terakhir Media Umum Ferin, Caddy Elok Korban Pembunuhan

Tersangka pembunuh Ferin Diah Anjani di daerah hutan jati, Kabupaten Blora, Kristian Ari Wibowo (30) terancam eksekusi mati. Sebab dalam sangkaan dikenakan pasal pembunuhan berencana.

"Tersangka bahaya eksekusi menjalani tahan seumur hidup atau maksimal eksekusi mati," kata Kapolres Blora AKBP Saptono dikala dikonfirmasi merdeka.com, Sabtu (11/8).
Dengan dijerat pasal pembunuhan berencana, maka tersangka berpotensi menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan.

"Kita jerat dengan tiga pasal adalah dua pasal terkait pembunuhan pasal 340 subsider pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana perihal tindak pembunuhan dan subsider pasal 365 kitab undang-undang hukum pidana terkait tindak pencurian dengan kekerasan," terperinci Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo.

Terkait kelengkapan data penyelidikan, Heri pekan depan akan lakukan reka ulang kejadian. " Kita akan rekonstruksi ahad depan guna melengkapi berkas di kejaksaan guna disidang," ujarnya. [bal]

0 Response to "Status Terakhir Media Umum Ferin, Caddy Elok Korban Pembunuhan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel