Perjanjian Jual Beli Mobil
Perjanjian Jual Beli Mobil ialah tumpuan surat terbaru yang akan admin bagikan untuk anda di sore hari ini. Namun sebelum itu, pada postingan sebelumnya admin juga sudah menunjukkan sebuah contoh surat perjanjian jual beli rumah dan tanah. Silahkan lihat postingan tersebut kalau memang dibutuhkan. Tetapi kalau yang anda cari ialah warta mengenai cara menciptakan surat perjanjian jual beli mobil, silahkan simak terus halaman ini hingga selesai alasannya disini admin akan membagikan cara dan misalnya untuk anda.
Sebenarnya menciptakan surat perjanjian jual beli mobil, baik itu secara tunai maupun kredit itu tidak begitu penting, apabila kita melaksanakan transaksi jual beli dengan orang yang sudah kita kenal dengan baik, terlebih lagi kalau kita bertransaksi dengan kerabat akrab yang sudah sangat kita percayai. Namun dikala kita menjual kepada orang lain yang gres kita kenal, tentu keberadaan surat perjanjian jual beli ini menjadi penting unutk dibuat.
Namun, menciptakan surat perjanjian jual kendaraan beroda empat tersebut tidak lain bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, saya sarankan kepada sahabat yang ingin menjual suatu barang atau benda perlu di buatkan surat perjanjian yang sah dan akurat, apa lagi menyerupai menjual sebuah mobil, itu kan barang yang mempunyai nilai tinggi.
Perlu diketahui juga sahabat, bergotong-royong fungsi adanya surat perjanjian ini bagi sipenjual yaitu untuk memastikan bahwa penjual tersebut pemilik yang sah dari kendaraan beroda empat yang dijual, juga untuk memastikan pemindahan hak/kepemilikan kendaraan beroda empat akan terjadi sesudah adanya pembayaran yang dilakukan dengan metode pembayaran yang baik dan benar.
Sedangkan fungsi adanya surat perjanjian ini bagi pembeli yaitu untuk memastikan bahwa kendaraan beroda empat yang dibeli berasal dari pemilik yang asli, juga untuk mengambarkan spek kendaraan beroda empat yang dijual tersebut sama dengan spek realnya, dan untuk mengetahui adanya jaminan yang menyatakan bahwa kendaraan beroda empat yang dijual tersebut dalam kondisi anggun dan tidak mengalami kerusakan sama sekali.
Nah, dibawah ini ada sebuah tumpuan surat perjanjian jual beli mobil, bagi yang membutuhkan referensi surat perjanjian jual beli kendaraan beroda empat silahkan perhatikan tumpuan dibawah ini:
Perjanjian Jual Beli Mobil Kredit
Pihak yang bertanda tangan dibawah ini dimana pihak pertama sebagai penjual dan pihak kedua sebagai pembeli:Nama : Mohd SayedAlamat : Jln. Utama No. 33, Darussalam Banda AcehPekerjaan : WiraswastaDalam surat perjanjian ini bertindak sebagai pihak pertama, yang selanjutnya disebut sebagai penjual.Nama : Siti BadriahAlamat : Jln. Kilat Fajar No. 44, Tungkop Aceh besarPekerjaan : PNSDalam surat perjanjian ini bertindak sebagai pihak kedua, dan selanjutnya disebut sebagai pembeli.Maka dengan ini menerangkan, bahwa kedua belah pihak tersebut sudah sepakat mengadakan transaksi jual beli sebuah mobil, sebagai berikut:PASAL PERTAMAPenjual telah menjual sebuah kendaraan beroda empat Toyota Limo keluaran tahun 2011 kepada sipembeli sebagaimana pembeli membelinya dari penjual.PASAL DUADalam surat perjanjian ini juga meliputi penyerahan hak milik penjual atas kendaraan beroda empat Toyota Limo keluaran tahun 2011, dengan Nomor rangka ............., dengan Nomor mesin ................, Nomor polisi .............., Nomor BPKB .................PASAL KETIGADalam surat perjanjian jual beli ini dilakukan dengan harga yaitu sebesar Rp. 187.000.000,00 terbilang (Seratus delapan puluh tujuh juta rupiah).Kemudian uang muka penjualan kendaraan beroda empat tersebut yaitu sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah).Dan pembayaran berikutnya akan dilunaskan 2 (Dua) bulan kedepan sejak tanggal penandatangan surat perjanjian ini guna pengurusan KPM (Kredit Pemilikan Mobil) oleh pembeli.PASAL KE EMPATTransaksi ini akan dianggap lunas, apa bila pembayarannya sudah mencapai dengan nilai jual yang telah ditentukan dan disepakati kedua belah pihak.PASAL KELIMASurat perjanjian ini mulai berlaku sesudah tujuh hari ditandatangani surat ini, dan akan berakhir apabila kendaraan beroda empat tersebut telah berpindah kepada pembeli.PASAL ENAMSelanjutnya untuk proses perpindahan kepemilikan kendaraan beroda empat ini akan dilakukan oleh pembeli berikut tanggungan yang timbul kedepannya, dan penjual cuma akan membantu untuk kelancaran pengurusan saja. Dan perpindahan kepemilikan ini akan segera diproses apa bila seluruh kewajiban pembeli tersebut telah dipenuhi.PASAL KETUJUHPembeli tidak dibenarkan untuk mengubah fungsi dan diperuntukkan sebagai pengguna kendaraan beroda empat hingga pembayaran kendaraan beroda empat ini sudah dianggap lunas.Seluruh kerusakan, baik itu kerusakan kecil maupun kerusakan besar dari kendaraan beroda empat tersebut sepenuhnya akan menjadi tanggungan dari pihak pembeli tanpa terkecuali.Dan pembeli berhak untuk memelihara kendaraan beroda empat tersebut sebaik mungkin, seluruh kerusakan yang timbul selama perjanjian ini berlangsung akan menjadi tanggung jawab pembeli untuk memperbaikinya, dan menggantinya dengan biaya sepenuhnya juga merupakan tanggung jawab pembeli.PASAL KEDELAPANBila nantinya di dalam pelaksanaan kerjasama antara penjual atau pembeli ini tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar atau bahkan menjadikan hal lain yang menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati bersama, maka dari itu penjual atau pembeli wajib melaksanakan teguran lisan, kemudian di teruskan dengan teguran tertulis dan kemudian sanggup mengajukan pemutusan atas perjanjian kerjasamanya.PASAL SEMBILANBila nantinya terjadi sengketa dalam isi dan pelaksanaan perjanjian ini maka kedua belah pihak sebaiknya menyelesaikannya dengan cara bermusyawarah, bila tidak berhasil dengan cara demikian maka kedua belah pihak bersepakat dengan memakai jalur aturan yang berlaku.PASAL KESEPULUHSurat perjanjian ini disetujui dan di tandatangani, kemudian dibentuk menjadi dua rangkap lengkap dengan materai, dan kedua belah pihak mempunyai kekuatan aturan yang sama.Demikian surat perjanjian jual beli ini dibentuk atas kesadaran dari kedua belah pihak, semoga sanggup dipergunakan sebagaimana mestinya.Banda Aceh, 3 November 2016Penjual Pembeli(Mohd Sayed) (Siti Badriah)
Pada dasarnya, setiap transaksi dalam hal jual beli yang resmi itu yang diperlukan yaitu kelengkapan berupa dokumen penting, begitu juga dalam menjual sebuah mobil. Dokumen yang diperlukan menyerupai BPKB, surat pajak serta surat perjanjian yang sah. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa surat pajak dan BPKB itu merupakan surat-surat penting yang terkait secara eksklusif dengan barang yang akan kita jual yakni sebuah mobil. Adapun surat perjanjian itu sebagai kelengkapan pelengkap yang berpegang sebagai tugas penting dalam sebuah transaksi.
Demikianlah contoh surat pernjanjian jual beli mobil yang sanggup admin bagikan pada sore hari ini, semoga sanggup berkhasiat dalam membantu transaksi jual beli kendaraan beroda empat anda. Jangan lupa share surat jual beli kendaraan beroda empat di atas kepada teman, kerabat yang melalui melalui tombol di bawah. Dan kalau diperlukan silahkan baca juga contoh surat perjanjian sewa rumah. Terima kasih dan salam sukses dari www.contohsurat123.com.
0 Response to "Perjanjian Jual Beli Mobil"
Post a Comment