-->

Raih Juara All England, Kevin-Marcus Dapat Bonus Rp 250 Juta

Bonus diterima masing-masing sebanyak Rp250 juta, juga bagi pelatih sebesar Rp100 juta.

Dream - Ganda putra bulutangkis Indonesia, Kevin Sanjaya Sukamuljo-Marcus Fernaldi Gideon, masing-masing mendapat bonus sebesar Rp250 juta dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Bonus tersebut sebagai bentuk apresiasi atas prestasi mereka menjadi juara All England 2017.

Bonus tersebut diserahkan oleh Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dikala menjemput keduanya di Terminal D2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta Cengkareng, Tangerang, Banten semalam. Usai dijemput, Kevin dan Marcus eksklusif diajak menuju Gedung Kemenpora di Senayan, Jakarta.

"Pertama aku ucapkan selamat datang kembali ke Indonesia dan Alhamdulillah, kalian mampu mempersembahkan yang terbaik untuk rakyat Indonesia," ujar Imam, dikutip dari kemenpora.go.id, Rabu 15 Maret 2017.

"Terima kasih atas kekompakan dan kerja kerasnya dan jerih payah kalian layak kami apresiasi. Jangan dilihat jumlahnya, namun ini menjadi motivasi bagi kalian untuk berprestasi lebih tinggi lagi," lanjut Imam.

Tidak hanya kepada Kevin dan Marcus, bonus juga diberikan kepada pelatih sebesar Rp100 juta.

Atas penghargaan ini, Kevin dan Marcus mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, PBSI, serta seluruh rakyat Indonesia. Mereka menyadari prestasi ini tdak akan mampu diraih tanpa doa dan pemberian dari semua pihak.

"Kami senang banget mampu menjadi juara di ajang ini. Selama mengikuti kejuaraan ini banyak pengalaman dan pelajaran yang kita ambil sebagai modal untuk mengikuti kejuaraan berikutnya. Masih banyak pertandingan yang harus kita jalani," kata Kevin.

Kemenangan Kevin-Marcus dalam ajang All England menjadi pemuas dahaga juara Indonesia. Ini lantaran Indonesia tidak lagi memegang gelar juara All England usai sumbangsih pasangan Hendra-Ahsan pada 2014 lalu.

0 Response to "Raih Juara All England, Kevin-Marcus Dapat Bonus Rp 250 Juta"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel