-->

Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil

Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil Selamat pagi sahabat, apa kabar semua? Pada pagi yang berbahagia ini saya kembali hadir dengan membagikan artikel rujukan surat perjanjian kerjasama bagi hasil. Dibawah ini saya akan menjelaskan sedikit perihal apa itu bagi hasil? Apa itu surat perjanjian kerjasama bagi hasil? Dan bab apa saja yang terdapat dalam pembuatan surat tersebut? Namun sebelum itu, pada postingan yang kemudian saya juga sudah membagikan contoh surat perjanjian jual beli mobil, silahkan dilihat jikalau dibutuhkan. Tetapi jikalau sahabat sedang mencari referensi perihal cara menciptakan surat perjanjian kerjasama bagi hasil, silahkan ikuti terus halaman ini hingga selesai, agar sanggup membantu.

Adapun pengertian bagi hasil yaitu suatu bentuk bagan pembiayaan alternative yang mempunyai karakteristik yang jauh berbeda bila di bandingkan dengan bunga. Nah, bagan ini berupa pembagian atas hasil perjuangan yang di biayai dengan pembiayaan atau kredit, jadi bagan bagi hasil ini sanggup di aplikasikan baik itu pada pembiayaan secara pribadi atau pada pembiayaan melalui Bank Syari'ah.

Surat perjanjian bagi hasil ini merupakan surat resmi yang menyatakan pembagian atas suatu hasil usaha, yang di biayai melalui pembiayaan atau kredit antara kedua belah pihak bersangkutan demi terwujudnya kesepakatan yang terperinci diawal pembentukan perjanjian perjuangan tersebut.

Bagian-bagian yang terdapat dalam pembuatan surat perjanjian kerjasama bagi hasi, antara lain, di awali dengan judul (Surat Perjanjian bagi Hasil), identitas lengkap (yang menciptakan perjanjian pihak pertama dan pihak kedua), di ikuti dengan pasal-pasal (berisi banyak sekali perjanjian), pentup atau bab akhir, dan tanda tangan yang menciptakan perjanjian dari kedua belah pihak.

 Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil  Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil


Buat sahabat yang masih mengambang supaya lebih jelas, pribadi saja diperhatikan rujukan surat perjanjian kerjasama bagi hasil yang telah saya siapkan dibawah ini.

Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil

SURAT PERJANJIAN BAGI HASIL

Pada hari : Senin
Tanggal   : 21 November 2016
Tempat   : Bank Mandiri Syariah

Oleh para pihak sebagai berikut:

Nama    : Suherman
Jabatan : General Manager Bank Mandiri Syariah

Yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Bank Mandiri Syariah, dan untuk selanjutnya di sebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama     : Munawir
Umur      : 28
Alamat    : Jln. Manggis No. 67 Banda Aceh
No. SIM  : xxxxxxxxxxxxxxxx

Nama      : Fahmi
Umur       : 29
Alamat     : Jln. Kemudi No. 45 Banda Aceh
No. KTP  : xxxxxxxxxxxxxxxx

Nomor 2 dan nomor 3 diatas bertindak atas nama sendiri dan untuk menggabungkan diri masing-masing yang untuk selanjutnya di sebut selaku PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah sepakat dalam mengadakan perjanjian Pembiayaan Musyarakah (Penyertaan Modal) yang terikat dengan syarat-syarat dan ketentuan menyerupai dibawah ini:

Pasal I
Bahwa PIHAK PERTAMA sebagai sahibul maal oke untuk membiayai sebagian modal kerja yang diharapkan untuk menjalankan perjuangan PIHAK KEDUA selaku mudharib dengan Pembiayaan Musyarakah (Penyertaan Modal) ada PIHAK KEDUA, sebesar: Rp. [.......] yang dengan penambahan modal ini akan menjadikan berubahnya permodalan perjuangan PIHAK PERTAMA, dari Rp. [........], menjadi Rp. [........] dengan proporsi 66,3% modal PIHAK KEDUA dan 33,7% modal PIHAK PERTAMA.

Pasal II
Bahwa Kedua belah pihak telah bersepakat bahwa komitmen tersebut terikat pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan menyerupai berikut:

1. Pembiayaan tersebut benar-benar dipakai hanya untuk menambah modal kerja bagi perjuangan PIHAK KEDUA.
2. Jangka waktu pembiayaan yaitu selama 4 bulan (120 Hari), maka alasannya yaitu itu perjanjian Pembiayaan Musyarakah ini berlaku semenjak tanggal di tandatanganinya akad/perjanjian ini, dan akan jatuh tempo pada tanggal [.....].
3. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memperlihatkan hasil atas penyertaan modal […...], maka bersamaan dengan tanggal jatuh tempo perjanjian Pembiayaan ini yang besarnya akan di hitung pada simpulan masa perjanjian ini.
4. Karena PIHAK PERTAMA mengabaikan kewajibannya sebagai Musyarik, maka PIHAK PERTAMA hanya akan mengambil 45% hasil Penyertaan Modal tersebut.
5. PIHAK KEDUA selaku Mudharib berhak untuk melaksanakan segala hal mengenai usahanya tersebut sesuai ketentuan syar'i dan kesepakatan kedua belah pihak tanpa keikutsertaan PIHAK PERTAMA dalam managemen terkecuali dalam hal melaksanakan pengawasan dan pembinaan.
6. PIHAK KEDUA berjanji akan memperlihatkan laporan atas usahanya tersebut pada setiap simpulan bulan kepada PIHAK PERTAMA secara benar dan jujur.
7. Sebagai konsekwensi dari komitmen Musyarakah maka PIHAK PERTAMA hanya menanggung kerugian yang benar-benar terbukti alasannya yaitu resiko perjuangan dan FORCE MAJEUR dan oleh alasannya yaitu itu tidak menanggung kerugian yang di akibatkan oleh kesalahan baik itu disengaja, atau alasannya yaitu kecerobohan, atau alasannya yaitu kelalaian dan atau alasannya yaitu menyalahi perjanjian.

Pasal III
Untuk menjamin keamanan demi terpenuhinya komitmen sebagaimana tujuan perjanjian pembiayaan musyarakah ini maka:

1. PIHAK KEDUA bersedia untuk menyerahkan jaminan berupa: BPKB [..…]; Atas Nama [..…]; dengan spesifikasi sebagai berikut: No. Polisi [..…]; Type [..…]; Model [..…]; Tahun Pembuatan […..]; Tahun Perakitan [..…]; No. Rangka [..…]; dan No. Mesin [..…] sebagai jaminan atas komitmen pembiayaan musyarakah ini.
2. PIHAK KEDUA bersedia dan bertanggung jawab untuk melepaskan hak atas jaminan tersebut pada pasal III ayat 1 kepada PIHAK PERTAMA, dan apabila PIHAK KEDUA dengan sengaja melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana di atur dalam Pasal II perjanjian ini tanpa pemberitahuan dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA mempunyai hak terhadap barang tersebut dengan tanpa sesuatu yang di kecualikan untuk menarik jaminan dan atau untuk menjualnya kepada pihak lain dan bertujuan untuk melunasi kewajiban PIHAK KEDUA.

Demikianlah perjanjian ini di buat dengan sebenar-benarnya, dan di tanda tangani oleh kedua belah pihak.

Banda Aceh, 21 November 2016

PIHAK PERTAMA                                                                     PIHAK KEDUA


Suherman                                                                                          Munawir

Demikianlah artikel contoh surat perjanjian kerjasama bagi hasil yang sanggup saya bagikan kepada para pengunjung di pagi yang berbahagia ini, agar rujukan diatas sanggup membantu sahabat ya, terutama bagi sahabat yang sedang mencari sebuah referensi rujukan surat perjanjian kerjasama bagi hasil tersebut. Seperti biasa ya sahabat, jangan lupa dilike and share kepada kawannya yang lain. Dan jikalau dibutuhkan, silahkan lihat juga contoh surat perjanjian perdamaian. Semoga rujukan diatas sanggup bermanfaat bagi sahabat semua dan salam sukses dari www.contohsurat123.com.

0 Response to "Perjanjian Kerjasama Bagi Hasil"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel